Guru Madrasah Non-PNS Bisa Dapat Bantuan Insentif, Berikut Syarat dan Kriterianya

- 29 Agustus 2021, 10:23 WIB
Ilustrasi guru madrasah.
Ilustrasi guru madrasah. /Antara/Aloysius Jarot Nugroho

Literasi News - Kementrian Agama (Kemenag) akan memberikan bantuan insentif bagi guru madrasah bukan PNS, dimulai pada September 2021.

Insentif ini akan menjangkau 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menerangkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Baca Juga: Guru Madrasah Non-PNS Dapat Bantuan Insentif, Gus Yaqut: September Sudah Mulai Cair

"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ujarnya.

Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Baca Juga: Sudah Ikuti Vaksinasi Covid-19? Segera Cek Sertifikatnya di PeduliLindungi.id

Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi, dan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x