Perbedaan PNS dan PPPK, Simak Ulasan Berikut

- 13 Juni 2022, 11:29 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Antara/Rendhik Andika./

Literasi News - Kalian tentu sering mendengar sebutan aparatur sipil negara atau ASN. ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Lantas apa perbedaan PNS dan PPPK? Nah, disini kami akan jelaskan perbedaan PNS dan PPPK yang perlu anda ketahui. Seperti dilansir dari akun Instagram @kemenpanrb. Berikut ini adalah perbedaan antara PNS dan PPPK:

1. Pegawai Negeri Sipil (ASN)

WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Jadwal Kualifikasi AFC Asian Cup di Indosiar Hari Rabu, 15 Juni 2022: Cek Jam Tayang Timnas Indonesia vs Nepal

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Batas Usia saat Melamar CPNS dan PPPK: Pegawai Negeri Sipil (PNS) usia minimal 18 tahun dan maksimal 34 tahun. PPPK usia minimal 20 tahun.

Batas Pensiun PNS dan PPPK: PNS usia 58 tahun bagi pejabat administrasi. Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional UU No.5 tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga: Hasil WSBK Emilia Romagna: Juarai Dua Race, Alvaro Bautista Nyaman Dipuncak Klasemen WSBK 2022

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x