Pelaku Usaha Segera Daftar BPUP Kemenparekraf, untuk Mendapatkan Bantuan

- 26 November 2021, 08:42 WIB
Pelaku Usaha Segera Daftar BPUP Kemenparekraf, Untuk Mendapatkan Bantuan
Pelaku Usaha Segera Daftar BPUP Kemenparekraf, Untuk Mendapatkan Bantuan /Pixabay.com/

Literasi News - Kemenparekraf memberikan bantuan kepada pelaku usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi atau BKPM tahun 2018-2020.

Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Jumat 26 November 2021, Tonton Indonesia Next Top Model, The Heirs, Biar Viral

Bagi masyarakat yang tertarik, simak cara pendaftaran dan ketentuan apa saja dalam program BPUP.

Seperti dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id. Berikut langkah yang harus dilakukan:

1. Pastikan jenis usaha masuk ke dalam program BPUP

2. Buka laman bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran

3. Tuliskan NIB pada kolom yang telah disediakan

4. Klik centang pada kotak "I'm not a robot" sebagai verifikasi dan klik "Daftar"

5. Tunggu proses verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15-26 November 2021

6. Jika lolos, pencairan dana BPUP akan dilakukan pada 13-24 Desember 2021

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Hari Ini 26 November 2021, Ada Badminton Indonesia Open 2021, Kuraih Bintang, City Hunter

Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek apakah jenis usaha pariwisata tergabung sebagai calon penerima BPUP atau tidak di laman yang sama.***

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x