Pemkab Cianjur Mendesak Pusat agar Segera Menerbitkan Perpres untuk Percepatan Pembangunan Jalur Puncak 2

- 27 Oktober 2021, 12:28 WIB
Pemkab Cianjur Mendesak Pusat agar Segera Menerbitkan Perpres untuk Percepatan Pembangunan Jalur Puncak 2
Pemkab Cianjur Mendesak Pusat agar Segera Menerbitkan Perpres untuk Percepatan Pembangunan Jalur Puncak 2 /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembangunan ruas jalan jalur Puncak 2.

Sebab untuk percepatan pembangunan jalur pengimbang di kawasan wisata puncak perlu mendapat dukungan pusat.

Wakil Bupati Cianjur, Tb Mulyana Syahrudin mengatakan Perpres diperlukan untuk mempercepat pembangunan ruas jalan Jalur Puncak 2.

"Perlu dukungan penuh dari pemerintah pusat, dengan penerbitan Perpres agar jalur pengimbang di kawasan Puncak itu bisa segera dan cepat terealisasi," kata Mulyana, kepada wartawan, Rabu 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Membuat Bingkai Twibbon Sumpah Pemuda Ke-93 Tahun 2021 Mudah dan Praktis

Dijelaskan Mulyana, jika Perpres belum terbit upaya apapun akan sulit dilaksanakan karena banyak kendala. Oleh karena itu pemerintah pusat harus melakukan intervensi, baik anggaran maupun kebijakan.

“Bagi pusat anggaran sekitar Rp 5 Triliun (estimasi biaya Puncak 2) itu kecil, apalagi kalau sudah ada perpresnya, beres itu,“ ujarnya.

Menurut Muyana, pembangunan jalur Puncak 2 sangat urgen karena satu-satunya solusi untuk mengatasi kemacetan di jalur Puncak. Selain itu, akan terjadi percepatan pembangunan di daerah, termasuk di wilayah Kabupaten Cianjur.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini 27 Oktober 2021, Ada Dobel Pertandingan Liga 1, Suara Hati Istri, Juragan 11

"Ketika infrastruktur dibangun, di mana saja termasuk di hutan belantara, tentunya akan diikuti oleh sektor-sektor lain yang akan terdongkrak, termasuk perekonomian," ujar Mulyana.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x