Literasi News - Marka jalan, berupa garis-garis yang berada di badan jalan itu ternyata memiliki fungsi yang berbeda-beda guna mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi antara jalur satu dan lainnya.
Daripada penasaran kepengin tahu fungsinya, simak saja ulasan berikut ini dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id:
1. Garis Utuh
Tidak boleh melewati marka ini atau menyalip karena risikonya sangat tinggi.
2. Garis Putus-putus
Diperbolehkan melintasi marka ini apabila pindah ke jalur sebelahnya yang kosong atau ingin menyalip kendaraan di depan.
Baca Juga: Komisi II DPRD Jabar Menilai Refocusing Anggaran Harusnya tidak Berdampak Terhadap Sektor Pertanian
3. Garis Putus-putus Menjelang Garis Utuh
Menandakan bahwa marka putus-putus akan menjadi marka utuh. Selama garis masih putus-putus, maka diperbolehkan mendahului Jika sudah memasuki garis utuh, maka sudah tidak boleh mendahului.