Jalur Puncak Ciloto, Cipanas Cianjur Diberlakukan Ganjil Genap Lagi, Penyekatan di Pos Check Poin TMC

- 17 September 2021, 20:03 WIB
Aturan Ganjil Genap Kendaraan Kembali Diberlakukan di Kawasan Wisata Puncak Kabupaten Cianjur
Aturan Ganjil Genap Kendaraan Kembali Diberlakukan di Kawasan Wisata Puncak Kabupaten Cianjur /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di sepanjang jalur Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat kembali diberlakukan, pada akhir pekan ini.

Seluruh kendaraan bermotor dari arah Cianjur menuju kawasan wisata Puncak, Cipanas akan dilakukan penyekatan di pos check poin ganjil genap di seputaran Pos Traffic Manajemen Center (TMC).

Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom, mengaku tidak ada aturan baru dalam penerapan ganjil genap yang diberlakukan setiap akhir pekan itu.

Baca Juga: Syarat Ikut Program Sertifikasi Halal Gratis, Para Pelaku UMK Bisa Cek Disini

"Petugas gabungan dari Satlantas dibantu personil Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP Kabupaten Cianjur akan melakukan penyekatan atau pemeriksaan identitas pengendara yang akan mengarah kawasan wisata Puncak, Cipanas," kata Anom, kepada wartawan, Jumat 17 September 2021.

Anom menyebutkan, kebijakan pembatasan kendaraan itu akan dilakukan berkesinambungan sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Sampai saat ini belum ada kebijakan sanksi bagi para pelanggar. Kita masih maksimalkan sosialisasi. Mungkin, akan dilakukan bertahap, dan kemungkinan untuk sanksinya berupa tilang," jelasnya.

Baca Juga: Dapatkan Diamond, Elite Pass dan Skin Melalui Kode Redeem FF 18 September 2021 Terbatas!

Selain penerapan aturan ganjil genap, kata Anom, upaya menekan mobilitas masyarakat di kawasan wisata Puncak Cianjur juga dilakukan operasi yustisi oleh Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.

"Karena sejumlah objek wisata sudah mulai kembali beroperasi secara terbatas, operasi yustisi oleh satgas tetap dilakukan," ujarnya.

Sementara itu, diketahui Pemerintah RI resmi memberlakukan aturan pembatasan mobilitas masyarakat melalui skema ganjil genap di kawasan wisata dengan wilayah berstatus PPKM level 3 dan 2.

Baca Juga: Manfaat Sawi Hijau Buat Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Memperkuat Imunitas

Aturan baru tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021. Ketentuan ini dihadirkan sebagai pengganti kebijakan yang berlaku untuk PPKM Jawa Bali pada 7-13 September 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, langkah terkait diberlakukan untuk menekan potensi terjadinya kermunan sehingga penyebaran COVID-19 semakin terkendali.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah