Literasi News - Penerapan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di kawasan wisata Puncak, Cianjur, Jawa Barat kembali diberlakukan mulai Jumat 10 September hingga Minggu 12 September 2021.
Personil gabungan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur, dibantu Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Cianjur rutin melakukan pembatasan kendaraan.
Pembatasan kendaraan dilakukan di check poin ganjil genap di Jalan Ir H Djuanda (Seputaran Pos Traffic Manajemen Center) pada pagi, siang dan sore.
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Mangku Anom, mengungkapkan pembatasan kendaraan yang dilakukan sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat dan lonjakan kendaraan pada akhir pekan.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengimbangi kebijakan serupa yang diterapkan di wilayah Bogor. Seluruh kendaraan yang akan mengarah kawasan wisata Puncak dilakukan pemeriksaan kartu identitas diri.
"Mulai hari ini (Jumat) hingga Minggu nanti, kebijakan ganjil genap kembali dilakukan," kata Anom, kepada wartawan, Jumat.
Diungkapkan Anom, penerapan ganjil genap bagi kendaraan bermotor itu diterapkan sesuai dengan tanggal kalender.
"Jika tanggal kalender genap, tentunya yang diperbolehkan melintas merupakan kendaraan bermotor berplat nomor genap. Begitupun jika tanggal ganjil, kendaraan yang diperbolehkan melintas berplat nomor ganjil," jelasnya.