Jalur Puncak Ciloto, Cipanas Cianjur Diberlakukan Ganjil Genap Lagi, Penyekatan di Pos Check Poin TMC

- 17 September 2021, 20:03 WIB
Aturan Ganjil Genap Kendaraan Kembali Diberlakukan di Kawasan Wisata Puncak Kabupaten Cianjur
Aturan Ganjil Genap Kendaraan Kembali Diberlakukan di Kawasan Wisata Puncak Kabupaten Cianjur /Literasi News/Nabiel Purwanda

Sementara itu, diketahui Pemerintah RI resmi memberlakukan aturan pembatasan mobilitas masyarakat melalui skema ganjil genap di kawasan wisata dengan wilayah berstatus PPKM level 3 dan 2.

Baca Juga: Manfaat Sawi Hijau Buat Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Memperkuat Imunitas

Aturan baru tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021. Ketentuan ini dihadirkan sebagai pengganti kebijakan yang berlaku untuk PPKM Jawa Bali pada 7-13 September 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, langkah terkait diberlakukan untuk menekan potensi terjadinya kermunan sehingga penyebaran COVID-19 semakin terkendali.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah