Syarat Ikut Program Sertifikasi Halal Gratis, Para Pelaku UMK Bisa Cek Disini

- 17 September 2021, 19:36 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Peluncuran Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi UKM
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Peluncuran Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi UKM /IG @gusyaqut

2. Persyaratan Khusus:

● Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas atau instansi terkait.

● Memiliki fasilitas produksi atau outlet paling banyak 1.

Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi.

Baca Juga: Manfaat Sawi Hijau Buat Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Memperkuat Imunitas

● Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemerikca Halal atau LPH.

Bisa Juga langsun kunjungi Laman https://sehati.halal.go.id, Supaya bisa langsung.***

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x