Isi Surat Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS, Kementerian Hukum dan HAM

- 11 September 2021, 13:34 WIB
Isi Surat Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS, Kementerian Hukum dan HAM.
Isi Surat Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS, Kementerian Hukum dan HAM. /Kemenkumham

A. Penerapan Protokol Kesehatan Secara Ketat

1. Peserta WAJIB mengisi Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat pada laman https://sscasn.blom.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi.

Paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dicetak dan dibawa saat pelaksanaan seleksi serta ditunjukan kepada Panitia sebelum dilakukan pemberian PIN Registrasi.

2. Peserta yang berada di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali WAJIB mendapatkan Vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Penyebab Gagal Lolos Prakerja Gelombang 20, Berikut Cara Mengatasinya

Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan dan penderita Komorbid, WAJIB mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah.

Dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan Vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut.

3. Peserta WAJIB melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil Negative atau Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian.

4. Peserta yang terkonfirmasi positive COVID-19 dan sedang menjalani Isolasi WAJIB melaporkan kepada Panitia Seleksi paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email.

[email protected] (dengan subjek: PCR-Positif Nomor Peserta Ujian Nomor Handphone) disertai lampiran bukti Kartu Peserta Ujian Surat Keterangan Dokter dan hasil Swab Test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari Pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah