Isi Surat Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS, Kementerian Hukum dan HAM

- 11 September 2021, 13:34 WIB
Isi Surat Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS, Kementerian Hukum dan HAM.
Isi Surat Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS, Kementerian Hukum dan HAM. /Kemenkumham

d. Nilai Ambang Batas kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, yaitu: 1) Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan

2) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

e. Nilai Ambang Batas kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat, yaitu: 1) Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan

2) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh). 2. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Komptensi Bidang (SKB) adalah peserta yang dinyatakan LULUS SKD dan masuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas 3.

Dalam hal terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, penentu kelulusan SKD secara berurutan mulai dari TKP, TIU sampai dengan TWK.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Guru 2021, Simak Alur Seleksi CASN di sscasn.bkn.go.id

4. Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada angka 3 masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, maka peserta yang mendapatkan nilai sama tersebut diikutsertakan SKB.

D. Ketentuan Pelaksanaan SKD

Ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021 sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7 Tahun 2021.

Tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah