5. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat dugunakan untuk membuka layanan.
Baca Juga: Berbeda dengan e-HAC Lama, Kemenkes Pastikan Data PeduliLindungi Terjamin Keamanannya
6. Dokumen sudah bisa diakses.
7. Simpan dokumen tersebut agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan dan dicetak sesuai keperluan.
Setelah permohonannya diproses, nantinya ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang berisikan dokumen digital yang bisa diunduh dan dicetak secara mandiri.
Pencetakan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.***