Cetak KK dan Akta Kini Bisa Dilakukan di Web Dukcapil Daerah

- 1 September 2021, 14:41 WIB
Ilustrasi, Cetak KK dan Akta Kini Bisa Dilakukan di Web Dukcapil
Ilustrasi, Cetak KK dan Akta Kini Bisa Dilakukan di Web Dukcapil /Tangkapan layar akun Instagram.com/@disdukcapilkbb

5. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat dugunakan untuk membuka layanan.

Baca Juga: Berbeda dengan e-HAC Lama, Kemenkes Pastikan Data PeduliLindungi Terjamin Keamanannya

6. Dokumen sudah bisa diakses.

7. Simpan dokumen tersebut agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan dan dicetak sesuai keperluan.

Setelah permohonannya diproses, nantinya ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang berisikan dokumen digital yang bisa diunduh dan dicetak secara mandiri.

Pencetakan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.***

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x