Cetak KK dan Akta Kini Bisa Dilakukan di Web Dukcapil Daerah

- 1 September 2021, 14:41 WIB
Ilustrasi, Cetak KK dan Akta Kini Bisa Dilakukan di Web Dukcapil
Ilustrasi, Cetak KK dan Akta Kini Bisa Dilakukan di Web Dukcapil /Tangkapan layar akun Instagram.com/@disdukcapilkbb

8. Membuat password yang diinginkan

9. Sebagai pengamanan tambahan, sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi dan kode unik atau captcha.

Saat mengisikan nomor ponsel dan e-mail pastikan benar. Pasalnya, verifikasi yang akan dikirim melalui SMS.

Setelah proses pembuatan akun berhasil, layanan bisa digunakan sesuai kebutuhan, termasuk mengajukan permohonan cetak dokumen kependudukan.

Baca Juga: Nonton Film 'Sianida' Episode 4 di WeTV: Pencarian Bukti Terus Berlanjut

Cara mencetak dokumen secara mandiri

1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen secara online lewat layanan kependudukan yang disediakan oleh masing-masing kantor disdukcapil.

2. Cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi. Nantinya dokumen kependudukan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) akan dikirimkan ke sana.

3. Permohonan yang telah diproses disdukcapil akan kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.

4. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x