Cara Daftar SKCK Secara Online, Melalui skck.polri.go.id, Simak Persyaratan Berikut

- 26 Agustus 2021, 17:32 WIB
ILUSTRASI cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
ILUSTRASI cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). /Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

Literasi News - SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh kepolisian.

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan surat keterangan resmi, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan atau pemohon tidak ada catatan kriminal.

Biasanya SKCK ini diperuntukan buat pelamar kerja, baik itu perusahaan swasta, BUMN, CPNS, dan PPPK.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Status dan Mengunduh Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Masa berlaku SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah enam bulan sejak SKCK itu diterbitkan, dan bisa diperpanjang jika sudah habis masa berlakunya.

Dikutip Literasinews.com dari laman skck.polri.go.id pada Kamis 26 Agustus 2021.

Berikut Persyaratan membuat SKCK dan link yang bisa kalian kunjungi.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 19 Dibuka, Berikut Penjelasan Agar Tidak Gagal Saat Mendaftar

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah