Cara Membuat SKCK Secara Mandiri dari Rumah

- 6 Agustus 2021, 16:37 WIB
 Cara membuta SKCK secara mandiri di rumah.
Cara membuta SKCK secara mandiri di rumah. /

Literasi News - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh kepolisian.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan atau pemohon tidak ada catatan kriminal.

Biasanya SKCK ini diperuntukan buat pelamar kerja, baik itu perusahaan swasta, BUMN, CPNS, dan PPPK.

Baca Juga: Indonesia Kembali Terima 594.200 Dosis Vaksin AstraZeneca, Berikut Rincian Total Keseluruhan

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak SKCK itu diterbitkan, dan bisa diperpanjang jika sudah habis masa berlakunya.

Dikutip Literasinews.com dari laman skck.polri.go.id pada Jumat 6 Agustus 2021.

Berikut Persyaratan membuat SKCK dan link yang bisa kalian kunjungi.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Surat Keterang dari Desa/Kelurahan
3. Fotocopy e-KTP/Paspor dengan membawa yang aslinya.
4. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
5. Fotocopy Akta Kelahiran
6. Fotocopy kartu identitas bagi yang belum mempunyai KTP
7. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah.

Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Cianjur H Sapturo Meninggal Dunia Setelah Terpapar Covid-19

Link pendaftaran bisa melalui
https://skck.polri.go.id

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah