Literasi News - Sejumlah ruas jalan dalam kota Kabupaten Cianjur akan diberlakukan ganjil genap bagi kendaraan bermotor yang melintas. Penentuannya disesuaikan dengan tanggal pada saat hari itu dengan nomor polisi angka terakhir.
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom, mengatakan kebijakan ganji genap merupakan tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cianjur yang berada pada level 3.
Rencananya, lanjut Anom, penerapan ganjil genap bagi kendaraan bermotor itu akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan dalam kota Cianjur, di antaranya Jalan Mangunsarkoro, HOS Cokroaminoto, Ir H Djuanda, dan Siliwangi.
Baca Juga: Link Live Streaming Upacara Penutupan Olimpiade Tokyo 2020 , 'Worlds We Share' 8 Agustus 2021
"Kami masih gencarkan sosialisasi, sambil menunggu surat resmi dari pemerintah daerah terkait penerapan ganjil genap. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan mobilisasi masyarakat dan mencegah penyebaran virus COVID-19," kata Anom, kepada wartawan, Minggu 8 Agustus 2021.
Dijelaskan Anom, penentuan ganjil genap disesuaikan dengan tanggal pada saat hari itu. Misalnya, hari ini tanggal 8, kendaraan yang bisa melintas di sejumlah ruas jalan dalam kota kendaraan dengan nomor polisi angka terakhirnya genap.
"Jadu yang nomor polisi angka terakhirnya ganjil tidak dapat melintas," jelasnya.
Namun kebijakan tersebut, kata Anom, tidak berlaku bagi kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, kendaraan dinas TNI-Polri, sektor esensial dan non esensial, sektor kritikal dan kondisi darurat lainnya.
"Kami berharap kasus penyebaran COVID-19 dapat terus ditekan, sehingga perekonomian masyarakat tetap berjalan," pungkasnya.***