Passing Grade SKD TWK, TIU dan TKP CPNS 2021 Wajib Dipenuhi

- 30 Juli 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi kisi-kisi. Passing Grade SKD TWK, TIU dan TKP CPNS 2021 Wajib Dipenuhi.
Ilustrasi kisi-kisi. Passing Grade SKD TWK, TIU dan TKP CPNS 2021 Wajib Dipenuhi. /PIXABAY/tjevans

Literasi News - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan passing grade atau nilai ambang batas untuk CPNS 2021.

Passing grade adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) agar bisa lolos ke tahap seleksi CPNS berikutnya.

Passing grade ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Bocoran Film Series 'Antares' Episode 1 : Awal Mula Permasalahan Zea dan Ares

Adapun passing grade atau nilai ambang batas SKD meliputi, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80 dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 166.

Sementara itu, tidak ada nilai ambang batas pada tes TWK dan TKP untuk formasi khusus seperti disabilitas, cumlaude, diaspora hingga putra/ putri Papua dan Papua Barat.

Namun, pelamar CPNS formasi khusus seperti cumlaude dan diaspora harus mencukupi nilai ambang batas TIU paling rendah 85 dan harus memenuhi passing grade keseluruhan nilai 311.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar 30 Juli 2021, Ada Anjani, Nur, Live Semifinal Bulutangkis dan Volly Ball Olimpiade

Sedangkan, untuk formasi khusus penyandang disabilitas dan putra/putri Papua dan Papua Barat harus mencukupi nilai ambang batas TIU paling rendah 60 dan memenuhi passing grade total 286.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x