Aturan Baru Punya Motor di Atas 250cc dan 500cc Wajib Memiliki SIM C1 dan SIM C2

- 28 Juli 2021, 10:28 WIB
Ilustrasi SIM C
Ilustrasi SIM C /IG @evalube_id/

Literasi News - Surat izin mengemudi (SIM) kendaraan beroda dua atau SIM C, kini telah resmi dibagi menjadi tiga golongan, berlaku mulai bulan Agustus 2021 di Polres Subang.

Jika dulu SIM C, bisa digunakan buat semua kendaraan beroda dua, jenis SIM C tidak lagi digunakan pada satu kendaraan sepeda motor.

Menanggapi hal itu, Kanit Regident Satlantas Polres Subang, Iptu Undang Syarif Hidayat. Menjelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia Telah meliris peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Rabu 28 Juli 2021

Disebut Kanit Regident, kalau SIM C dibagi kedalam tiga golongan, diantaranya :

1. SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM C2, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Minta Puskesmas Dampingi Pasien Covid-19 Isoman Hingga Sembuh

Untuk memperoleh ketiga SIM tersebut, Kata Kanit Regident, pemilik kendaraan roda dua yang sudah memiliki SIM C bisa ditingkatkan ke SIM C1 hingga C2

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x