PPPK Guru 2021 Bisa Dapat Tambahan Nilai Kompetensi 100 persen dari Kemendikbud, Ini penjelasannya

- 19 Juli 2021, 09:18 WIB
Ilustrasi: PPPK Guru 2021 Bisa Dapat Tambahan Nilai Kompetensi 100 persen dari Kemendikbud, Ini penjelasannya.
Ilustrasi: PPPK Guru 2021 Bisa Dapat Tambahan Nilai Kompetensi 100 persen dari Kemendikbud, Ini penjelasannya. /Facebook BKN/

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Trans7 Hari Senin 19 Juli 2021, Ada Movievaganza Rafathar, D'Cafe, OVJ, hingga Lapor Pak

- Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

- Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

- Pelamar dari Penyandang Disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

- Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Trans7 Hari Senin 19 Juli 2021, Ada Movievaganza Rafathar, D'Cafe, OVJ, hingga Lapor Pak

Catatan, tambahan nilai sebagaimana dimaksud diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100 persen.

Penambahan nilai sebagaimana dimaksud diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.

Contoh:
Seorang pelamar PPPK berusia di atas 35 tahun dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun secara terus menerus sekaligus dia memiliki sertifikat pendidik yang linear dengan jabatan.

Setelah melalui seleksi, pelamar tersebut mendapatkan nilai Kompetensi Teknis sebesar 70%.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah