Kendati demikian Disdukcapil Kota Depok menyamlaikan pelayanan urus Dokumen Kependudukan dan kependudukan masih bisa dilakukan dengan layanan WhatsApp Disdukcapil Kota Depok.
Berikut ketentuan layanan WhatsApp Disdukcapil Kota Depok:
Baca Juga: Gaungkan PPKM Darurat di Medsos, PKB Subang Minta Pemkab Tingkatkan Kerja Keras Hadapi Pandemi
1. Pelayanan whatsapp tetap berjalan dan pelayanan di Kelurahan pada hari Senin, Rabu, dan Jumat. Atau menyesuaikan jadwal pelayanan di Kelurahan.
2. Dokumen yang disampaikan dalam bentuk PDF yang dikirim pada nomor WhatsApp pemohon.
3. Untuk peleyanan perekaman KTP di Kelurahan, pengambilan KTP dan KIA setelah PPKM darurat berakhir.***