Layanan Tatap Muka Ditutup, Disdukcapil Kota Depok Buka Layanan Whatsapp, Berikut Ketentuanya

- 6 Juli 2021, 13:53 WIB
Layanan Tatap Muka Ditutup, Disdukcapil Kota Depok Buka Layanan Whatsapp, Berikut Ketentuanya.
Layanan Tatap Muka Ditutup, Disdukcapil Kota Depok Buka Layanan Whatsapp, Berikut Ketentuanya. /Tangkap Layar Instagram @disdukcapildepok

Literasi News - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok umumkan pelayanan akan ditutup sementara.

Penutupan pelayanan tatap muka di Disdukcapil Kota Depok ini ditutup mulai tanggal 6 - 20 Juli 2021.

Dikutip Literasinews.com dari Instagram @disdukcapildepok Hal ini dilakukan Disdukcapil dalam rangka pemberlakuan PPKM Darurat.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Euro 2020: Prediksi Italia vs Spanyol

"Berdasarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) dan demi memutus mata rantai virus Covid-19 pemeritah pusat mengambil langkah tegas untuk membatasi kegiatan warga di seluruh pulau Jawa dan Bali," tulis akun Disdukcapil Kota Depok pada Selasa, 6 Juni 2021

"Maka dari itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok akan TUTUP (untuk tatap muka) dari tanggal 6 s/d 20 Juli 2021,".

Juga disampaikan mengingat jumlah warga yang terinfeksi Covid-19 di Kota Depok semakin tinggi.

Baca Juga: Bepanah Pyaarr Nanti Malam Tayang Terakhir, Saksikan di ANTV, Berikut Ini Jadwal Acara TV Selasa 6 Juli 2021

"Dinas Dukcapil Kota Depok mengambil langkah pengamanan dan menghindari penularan virus Covid-19 di lingkungan kerja," tulisnya.

Kendati demikian Disdukcapil Kota Depok menyamlaikan pelayanan urus Dokumen Kependudukan dan kependudukan masih bisa dilakukan dengan layanan WhatsApp Disdukcapil Kota Depok.

Berikut ketentuan layanan WhatsApp Disdukcapil Kota Depok:

Baca Juga: Gaungkan PPKM Darurat di Medsos, PKB Subang Minta Pemkab Tingkatkan Kerja Keras Hadapi Pandemi

1. Pelayanan whatsapp tetap berjalan dan pelayanan di Kelurahan pada hari Senin, Rabu, dan Jumat. Atau menyesuaikan jadwal pelayanan di Kelurahan.

2. Dokumen yang disampaikan dalam bentuk PDF yang dikirim pada nomor WhatsApp pemohon.

3. Untuk peleyanan perekaman KTP di Kelurahan, pengambilan KTP dan KIA setelah PPKM darurat berakhir.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Disdukcapil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah