Aturan Baru, Ditilang Pakai Sistem Poin, Simak Ulasannya

- 6 Juli 2021, 12:31 WIB
Tangkap layar video lucu pemuda yang tidak jadi ditilang karena memakai sepeda dengan body depan mirip NMax.
Tangkap layar video lucu pemuda yang tidak jadi ditilang karena memakai sepeda dengan body depan mirip NMax. /Tangkap layar Instagram.com/ @ndorobeii/

b) 10 poin

- Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, alat pengaman pengguna jalan.
- Sengaja mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan dan adanya kerusakan kendaraan dan/atau barang
- Sengaja mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan adanya kerusakan kendaraan

c) 5 poin

- Sengaja berkendara dengan cara yang membahayakan nyawa
- Kecelakaan akibat kelalaian pengemudi dengan korban luka ringan
- Kecelakaan akibat kelalaian pengemudi dan ada kerusakan kendaraan

Baca Juga: Resmi, Tokoh Pantura yang Juga Mantan Anggota DPRD Gabung PKB Subang

Itu dia penjelasan seputar aturan lalu lintas baru tentang pelanggaran. Jadi, perhatikan rambu lalu lintas di sekitarmu dan jangan sampai melanggar aturan ya.

Oh ya, jangan lupa juga untuk selalu cek kondisi dan kelengkapan kendaraan sebelum bepergian supaya kamu tetap aman di perjalanan.***

Jaenudin

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah