Aturan Baru, Ditilang Pakai Sistem Poin, Simak Ulasannya

- 6 Juli 2021, 12:31 WIB
Tangkap layar video lucu pemuda yang tidak jadi ditilang karena memakai sepeda dengan body depan mirip NMax.
Tangkap layar video lucu pemuda yang tidak jadi ditilang karena memakai sepeda dengan body depan mirip NMax. /Tangkap layar Instagram.com/ @ndorobeii/

- Mengemudi tapi tidak memiliki SIM
- Mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain mengganggu konsentrasi
- Mengemudi roda empat atau lebih tapi tak penuhi syarat teknis
- Melanggar rambu perintah atau larangan dan marka jalan
- Melanggar aturan perintah atau larangan alat pemberi isyarat lalu lintas
- Melanggar aturan gerakan lalu lintas
- Melanggar aturan batas kecepatan tertinggi dan terendah
- Melewati perlintasan kereta api saat palang sudah mulai ditutup
- Balapan di jalan raya

Baca Juga: Bulan ini Bayar Listrik dapat Diskon dari PLN, Ini Ketentuannya

2.Pelanggaran berbobot 3 poin

- Mengemudi dengan perlengkapan yang mengganggu keselamatan berlalu lintas
- Mengemudi tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
- Pengendara yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda
- Kendaraan roda empat yang tak penuhi syarat teknis
- Mengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak penuhi syarat laik jalan
- Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat dan batas kecepatan
- Mengemudi kendaraan yang tidak ada STNK atau STCK

3.Pelanggaran lalu lintas berbobot 1 poin

- Mengganggu fungsi rambu lalin, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, alat pengaman pengguna jalan
- Mengemudi kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama kecelakaan
- Pengendara yang tak patuh perintah petugas kepolisian di jalan
- Mengemudi sepeda motor yang tidak penuhi syarat teknis dan laik jalan
- Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir
- Tak bisa menunjukkan SIM yang sah
- Pengemudi atau penumpang yang duduk sebelah pengemudi tidak pakai sabuk pengaman
- Pengendara motor tidak pakai helm
Berboncengan motor lebih dari 2 orang
- Tidak menyalakan lampu utama di malam hari atau di siang hari (untuk motor)
- Pengemudi yang berbelok, berbalik arah, atau berpindah tanpa memberi isyarat
- Tidak menggunakan lajur yang ditentukan

Baca Juga: Komisi X DPR RI Kritik Keras Deputi SDM Kemenpan RB yang Menyebut Job Guru Bisa Hilang

Sementara itu, untuk kecelakaan lalu lintas terbagi jadi 12 poin, 10 poin, dan 5 poin. Berikut penjelasannya sebagaimana tertera pada pasal 36.

a) 12 poin

- Kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi yang menyebabkan korban luka berat hingga meninggal dunia.
- Sengaja mengemudi dengan cara yang membahayakan nyawa dan mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah