- Mengemudi tapi tidak memiliki SIM
- Mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain mengganggu konsentrasi
- Mengemudi roda empat atau lebih tapi tak penuhi syarat teknis
- Melanggar rambu perintah atau larangan dan marka jalan
- Melanggar aturan perintah atau larangan alat pemberi isyarat lalu lintas
- Melanggar aturan gerakan lalu lintas
- Melanggar aturan batas kecepatan tertinggi dan terendah
- Melewati perlintasan kereta api saat palang sudah mulai ditutup
- Balapan di jalan raya
Baca Juga: Bulan ini Bayar Listrik dapat Diskon dari PLN, Ini Ketentuannya
2.Pelanggaran berbobot 3 poin
- Mengemudi dengan perlengkapan yang mengganggu keselamatan berlalu lintas
- Mengemudi tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
- Pengendara yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda
- Kendaraan roda empat yang tak penuhi syarat teknis
- Mengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak penuhi syarat laik jalan
- Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat dan batas kecepatan
- Mengemudi kendaraan yang tidak ada STNK atau STCK
3.Pelanggaran lalu lintas berbobot 1 poin
- Mengganggu fungsi rambu lalin, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, alat pengaman pengguna jalan
- Mengemudi kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama kecelakaan
- Pengendara yang tak patuh perintah petugas kepolisian di jalan
- Mengemudi sepeda motor yang tidak penuhi syarat teknis dan laik jalan
- Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir
- Tak bisa menunjukkan SIM yang sah
- Pengemudi atau penumpang yang duduk sebelah pengemudi tidak pakai sabuk pengaman
- Pengendara motor tidak pakai helm
Berboncengan motor lebih dari 2 orang
- Tidak menyalakan lampu utama di malam hari atau di siang hari (untuk motor)
- Pengemudi yang berbelok, berbalik arah, atau berpindah tanpa memberi isyarat
- Tidak menggunakan lajur yang ditentukan
Baca Juga: Komisi X DPR RI Kritik Keras Deputi SDM Kemenpan RB yang Menyebut Job Guru Bisa Hilang
Sementara itu, untuk kecelakaan lalu lintas terbagi jadi 12 poin, 10 poin, dan 5 poin. Berikut penjelasannya sebagaimana tertera pada pasal 36.
a) 12 poin
- Kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi yang menyebabkan korban luka berat hingga meninggal dunia.
- Sengaja mengemudi dengan cara yang membahayakan nyawa dan mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia