Pemkab Cianjur Siap Menjalankan Rencana Pusat Memberlakukan PPN Sembako dan Jasa Pendidikan

- 14 Juni 2021, 21:04 WIB
Bupati Herman Suherman: Pemkab Cianjur Siap Menjalankan Rencana Pusat Memberlakukan PPN Sembako dan Jasa Pendidikan
Bupati Herman Suherman: Pemkab Cianjur Siap Menjalankan Rencana Pusat Memberlakukan PPN Sembako dan Jasa Pendidikan /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat menyatakan siap menjalankan regulasi pemerintah pusat terkait rencana memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako dan jasa pendidikan.

Hal itu disampaikan Bupati Cianjur Herman Suherman, saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Senin 14 Juni 2021.

Herman mengungkapkan, kebijakan yang diambil pemerintah pusat itu bertujuan untuk memulihkan perekonomian setelah diterjang pandemi Covid-19.

"Pandemi yang berlangsung saat ini berdampak pada kondisi perekonomian yang menurun, sementara pengeluaran negara meningkat. Sehingga tidak seimbang, solusinya yak PPN ini," kata Herman.

Baca Juga: Belasan warga Kampung Pasar, Desa Cikidangbayabang, Mande Cianjur Terkena Chikungunya

Herman mengaku prihatin dan tidak dapat berbuat banyak dengan rencana pemerintah pusat yang dinilai akan membebani masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19.

"Kami tentunya akan mengikuti dengan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana dari regulasi yang dikeluarkan atau diterapkan pemerintah pusat," kata Herman.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan alasan utama mengubah rencana tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk nantinya akan mengeluarkan barang kebutuhan pokok dan jasa pendidikan dari daftar pengecualian PPN.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain, Head to Head Euro 2021 Spanyol vs Swedia di RCTI dan Streaming Mola TV

Adapun rencana pengenaan PPN pada sembako tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan, ada empat faktor munculnya rencana perluasan PPN tersebut.

Pertama, saat ini terdapat rentang harga yang sangat besar antara barang sembako yang dijual di pasar tradisional dengan barang sembako yang bersifat premium.

Baca Juga: Sutradara Sinetron Preman Pensiun Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi yang Dibutuhkan

"Kita tahu semua rentang harga dari barang-barang tersebut seperti beras atau pun daging itu bisa berbeda sangat jauh, rentang harganya sangat lebar sehingga ketika terjadi pengecualian fasilitas maka semuanya tidak dikenai PPN," katanya.

"Seperti ini yang ingin kita jadikan tujuan pemajakannya lebih efisien," tambah Neilmaldrin saat media briefing, Senin 14 Juni 2021.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah