Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan, ada empat faktor munculnya rencana perluasan PPN tersebut.
Pertama, saat ini terdapat rentang harga yang sangat besar antara barang sembako yang dijual di pasar tradisional dengan barang sembako yang bersifat premium.
Baca Juga: Sutradara Sinetron Preman Pensiun Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi yang Dibutuhkan
"Kita tahu semua rentang harga dari barang-barang tersebut seperti beras atau pun daging itu bisa berbeda sangat jauh, rentang harganya sangat lebar sehingga ketika terjadi pengecualian fasilitas maka semuanya tidak dikenai PPN," katanya.
"Seperti ini yang ingin kita jadikan tujuan pemajakannya lebih efisien," tambah Neilmaldrin saat media briefing, Senin 14 Juni 2021.***