"Vaksinasi di MUI Pusat ini istimewa, karena masalah ini menjadi persoalan yang cukup hangat. Tetapi MUI, sesuai dengan pandangan dan keputusannya, menyatakan bahwa AstraZeneca ini walaupun ada persoalannya, unsur haram, tetapi dinyatakan boleh digunakan," katanya.
Dalam kesempatan itu Wapres menegaskan bahwa vaksinasi dalam Islam hukumnya pardu kifayah atau wajib.
Karena hukumya wajib bagi masyarakat yang menolak menerima vaksin Covid-19 sampai belum terbentuknya kekebalan kelompok masuk dalam golongan kaum berdosa.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Tarawih dan Salat Idul Fitri Berjemaah. Berikut Ini yang Harus Dipatuhi
"Bagi MUI, vaksinasi itu sudah menjadi kewajiban, fardhu kifayah. Karena herd immunity itu baru bisa dicapai kalau 70 persen sudah divaksin, atau 182 juta penduduk, maka hukumnya wajib sebelum itu tercapai," ujarnya.***