Literasi News - Pemerintah mengizinkan pelaksanaan Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri 1442 hijriah secara berjemaah. Namun pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Demikian disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin 5 April 2021 sore, di Kantor Presiden, Jakarta.
“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan ibadah Idul fitri yaitu Salat Tarawih dan Salat Idul fitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Namun harus dipatuhi protokol kesehatan dilaksanakan dengan sangat ketat,” ujarnya.
Baca Juga: BNPB : Rp10 juta - Rp50 juta Untuk Renovasi Rumah Warga Terdampak Banjir Bandang
Muhadjir meminta agar pelaksanaan ibadah salat berjemaah harus dilakukan secara terbatas pada lingkup komunitas, artinya jemaah saling kenal satu sama lain.
“Jadi di lingkup komunitas di mana para jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” katanya dikutip Literasinews dari laman resmi Sekretariat Kabinet.
Menko PMK menambahkan, dalam melaksanakan salat berjemaah agar diupayakan untuk dilakukan sesimpel mungkin dan tidak memakan waktu terlalu lama mengingat pandemi COVID-19 masih belum berlalu.
Selain itu, Muhadjir juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari terjadinya kerumunan, terutama pada pelaksanaan Salat Idul fitri.
“Supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan, konsentrasi orang terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jemaah, baik itu di lapangan maupun di masjid maupun ketika saat bubar dari salat jemaah supaya dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga bisa semuanya berjalan dengan aman,” tandasnya.***