Impor Minuman Keras Masih Jalan, PKS Singgung Pemerintah: Sikapnya Jangan Ambigu

- 3 Maret 2021, 19:51 WIB
Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians/

Literasi News - Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur investasi minuman keras resmi dicabut oleh Presiden Jokowi pada Selasa, 2 Maret 2021 kemarin, berbagai kalangan merespon langkah Presiden tersebut.

Salah satunya datang dari Ketua Fraksi PKS DPRD Jakarta Mohammad Arifin, dia menyinggung soal sikap pemerintah pusat terhadap keberadaan minuman keras.

Politisi PKS itu meminta agar pemerintah pusat harus lebih tegas lagi terhadap minuman keras.

Baca Juga: PKS Jakarta Dukung Rencana Anies Baswedan Jual Saham Perusahaan Bir

Karena menurutnya, meskipun Perpres Nomor 10 Tahun 2021 telah dicabut pada kenyataannya pemerintah masih mengimpor berbagai jenis minuman keras dari negara-negara eropa, Australia, hingga Amerika Serikat.

"Kita berharap Pempus tuntas dan tegas terkait dengan masalah miras ini," kata Mohammad Arifin saat dihubungi, Rabu, 3 Maret 2021.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Perpres Miras Dicabut tetapi Impor Jalan, PKS Minta Pemerintah Lebih Tegas" Arifin meminta agar setelah dicabutnya Perpres tersebut maka jangan ada lagi investasi dan termasuk impor minuman keras yang masuk kedalam negeri.

Baca Juga: Pemerintah Mengklaim Sebagian Besar Kabupaten Kota Berada di Zona Oranye

"Sikapnya jangan ambigu seperti itu kalau Perpres itu dicabut tidak boleh ada investasi miras termasuk impor miras dari Negara lain," katanya.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x