Untuk menetapkan level kewaspadaan desa, kata gubernur, Pemprov Jabar tidak akan menggunakan data dari pemerintah pusat, melainkan akan menggunakan data lokal dari laboratorium daerah.
"Jadi mana desa yang zona merah, oranye, kuning, hijau kita tidak akan menggunakan data pusat karena masih bercampur dengan kasus lama tapi kita akan gunakan data lokal dan petanya baru bisa hadir besok," tegasnya.
Baca Juga: Maaher at-Twualibi Meninggal Dunia Rumah Tahanan Mabes Polri
Lalu desa dan kelurahan mana saja yang akan menerapkan PPKM Mikro, akan diputuskan hari ini (Selasa, 9 Februari) melalui Surat Keputusan (SK) bupati/ wali kota di masing-masing daerah.
SK Bupati/Wali Kota tersebut akan memuat juga status desa mana saja yang berzona merah, oranye, kuning dan hijau.***