Penuhi Kewajiban PPKM Mikro, Dana Desa Bisa Dipakai untuk Bangun Posko COVID-19

- 9 Februari 2021, 10:24 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memimpin rapat Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar di Makodam III Siliwangi Bandung, Senin 8 Februari 2021.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memimpin rapat Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar di Makodam III Siliwangi Bandung, Senin 8 Februari 2021. /Dok. Humas Jabar/

Untuk menetapkan level kewaspadaan desa, kata gubernur, Pemprov Jabar tidak akan menggunakan data dari pemerintah pusat, melainkan akan menggunakan data lokal dari laboratorium daerah.

"Jadi mana desa yang zona merah, oranye, kuning, hijau kita tidak akan menggunakan data pusat karena masih bercampur dengan kasus lama tapi kita akan gunakan data lokal dan petanya baru bisa hadir besok," tegasnya.

Baca Juga: Maaher at-Twualibi Meninggal Dunia Rumah Tahanan Mabes Polri

Lalu desa dan kelurahan mana saja yang akan menerapkan PPKM Mikro, akan diputuskan hari ini (Selasa, 9 Februari) melalui Surat Keputusan (SK) bupati/ wali kota di masing-masing daerah.

SK Bupati/Wali Kota tersebut akan memuat juga status desa mana saja yang berzona merah, oranye, kuning dan hijau.***

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x