Sebab, tegas Uu, untuk fasilitasi semua pesantren yang ada di Jawa Barat tidak akan cukup kalau hanya mengandalkan angaran dari Pemerintah Provinsi, karena pasti terbatas.
"Kalau ditindaklanjuti dengan Perda di tingkat kabupaten/kota, maka sempurnalah perda pesantren ini," pungkasnya.***