"Untuk itu, 20 jenis ikan bersirip yang telah ditetapkan dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi perlu ditetapkan lagi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan," kata Tebe.
Ia juga menambahkan, dengan ditetapkannya status perlindungan 20 jenis ikan dan ditetatapkannya KKP sebagai MA CITIES untuk jenis ikan bersirip, pihaknya akan terus memperkuat aspek kelembagaan, pengawasan, pelestarian, pengembangbiakan, dan karantina ikan.
"Kita tidak sendiri dalam menjalankan mandat CITES ini tentunya berbagi tugas dan didukung oleh unit kerja lainnya seperti aspek karantina budi daya pengawasan tangkap (penangkapan) akan menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaannya ke depan,” Tambah Tebe.
Baca Juga: Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Terpilih Siapkan Program 100 Hari KerjaSementara menurut Direktor Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Andi Rusandi menyampaikan dari 20 jenis ikan tersebut 19 diantaranya dilindungi penuh, sisanya Arwana Irian dilindungi secara terbatas.
Adapun menurut Andi perbedaan perlindungan penuh adalah perlindungan terhadap seluruh tahapan siklus hidup termasuk bagian tubuhnya dan produk turunannya. Sementara perlindungan terbatas adalan perlindungan berdasarkan waktu dan ukuran tertentu.
“Untuk Ikan arwana Irian ketentuannya dilarang menangkap sepanjang waktu kecuali anakan ukuran 3 cm sampai dengan 5 cm dapat ditangkap pada bulan November Desember Januari dan Februari," ujar Andi.***