Literasi News - Melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Jenis Ikan Yang Dilindungi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan 20 jenis ikan bersirip sebagai ikan yang dilindungi.
Dikutip Literasinews.pikiran-rakyat.com dari Antara, menurut Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru Rahayu, penetapan status perlindungan 20 jenis ikan bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan. Informasi ini disampaikan dalam siaran pers di Jakarta, di kutip dari antara.com Sabtu, 23 Januari 2021
Menurut pria yang akrab dipanggil Tebe ini hal tersebut dilakukan, dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
Adapun dalam Kepmen itu 20 jenis ikan yang dilindungi tersebut antara lain meliputi pari sungai tutul, pari sungai raksasa, pari sungai pinggir putih, arwana Kalimantan, belida Borneo, belida Sumatera, belida lopis, belida Jawa, ikan balashark, dan wader goa.
Tidak hanya itu, antara lain yakni ikan Batak, pasa, selusur Maninjau, pari gergaji lancip, pari gergaji kerdil, pari gergaji gigi besar, pari gergaji hijau, pari kai, ikan raja laut, dan arwana Irian.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut pemisahan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk jenis ikan bersirip (pisces), dari semula berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beralih kewenangan pengelolaannya kepada KKP.
Baca Juga: Doa Agar Dimudahkan dari Berbagai Kesulitan