Ke-20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional tersebut yakni Kabupaten Sukabumi, Kab. Sumedang, Kab. Cirebon, Kab. Garut, Kab. Karawang, Kab. Kuningan, Kab. Ciamis, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kab. Majalengka, Kab. Bekasi, Kab. Subang, Kab. Bogor, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Cimahi.
"Empat kriteria yang disepakati adalah jika ada daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka nasional, maka harus melaksanakan PSBB Proporsional (PPKM)," katanya.
Baca Juga: Jelang Muswil 9 Januari, Syaiful Huda: PKB Jabar adalah Tempat Naungan Kaum Perempuan
Dijelaskan, keempat kriteria yang menjadi dasar penilaian adalah tingkat kematian yang melebihi angka kematian rata-rata nasional; angka kesembuhan yang berada di bawah angka rata-rata nasional; Laju kasus aktif lebih cepat dari angka persentase nasional; danBed occupancy ratio atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit lebih buruk dari tingkat nasional.***