Bersiaplah Batasi Aktivitas, Mulai 11-25 Januari 20 Daerah di Jabar Diterapkan PPKM alias PSBB

- 8 Januari 2021, 20:10 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil akhirnya memutuskan 20 kabupaten/kota di Jawa Barat untuk melakukan pembatasan aktivitas masyarakat (PSBB/PPKM).
Gubernur Jabar Ridwan Kamil akhirnya memutuskan 20 kabupaten/kota di Jawa Barat untuk melakukan pembatasan aktivitas masyarakat (PSBB/PPKM). /Foto: Dok. Humas Jabar/Literasi News

Ke-20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional tersebut yakni Kabupaten Sukabumi, Kab. Sumedang, Kab. Cirebon, Kab. Garut, Kab. Karawang, Kab. Kuningan, Kab. Ciamis, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat,  Kab. Majalengka, Kab. Bekasi, Kab. Subang, Kab. Bogor, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Cimahi.

"Empat kriteria yang disepakati adalah jika ada daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka nasional, maka harus melaksanakan PSBB Proporsional (PPKM)," katanya.

Baca Juga: Jelang Muswil 9 Januari, Syaiful Huda: PKB Jabar adalah Tempat Naungan Kaum Perempuan

Dijelaskan, keempat kriteria yang menjadi dasar penilaian adalah tingkat kematian yang melebihi angka kematian rata-rata nasional; angka kesembuhan yang berada di bawah angka rata-rata nasional; Laju kasus aktif lebih cepat dari angka persentase nasional; danBed occupancy ratio atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit lebih buruk dari tingkat nasional.***

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah