Idiom 'Kriminalisasi Ulama' Adalah Isu yang Sangat Menyesatkan, Kata Mahfud MD

- 30 Desember 2020, 21:17 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD /Tangkapan Layar Youtube/Kemenko Polhukam



Literasi News - Dalam beberapa belakangan terakhir, idiom kriminalisasi ulama kerap dihembuskan manakala ada sosok ulama ataupun tokoh agama Islam lainnya yang ditangkap polisi.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, isu tersebut sebenarnya tidak berdasar. Karena, faktanya, tidak ada satu pun ulama yang mengalami upaya kriminalisasi dari pemerintah.

"Apa betul ada ulama dikriminalisasi? Kalau ada, sebut satu saja, saya bebaskan. Sebut coba siapa ulama yang dikriminalisasi," kata Mahfud, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Apa Betul Keluar Tol Bandung Ditutup pada Malam Tahun Baru?SBaca Penjelasan dari Polisi

Hal itu diungkapkan Mahfud dalam diskusi daring "Kaleidoskop: Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila Sebagai Pedoman Berbangsa dan Bernegara". "Saya anggap isu kriminalisasi ulama adalah isu yang sangat menyesatkan," ujarnya.

Mahfud menjelaskan, Indonesia didirikan oleh para ulama juga. Saat inipun, Indonesia dipimpin oleh ulama yaitu Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden RI.

"Sehingga, tidak semestinya ada isu kriminalisasi ulama. (Kriminalisasi ulama) itu hanya bahasa politik yang tidak jelas. Ulamanya siapa yang dikriminalisasi, saya minta daftarnya satu saja," kata Mahfud lagi.

Baca Juga: Cianjur Tahap Awal Bakal Terima Lima Ribu Vaksin, Prioritas untuk Tenaga Kesehatan

Mahfud lalu mengambil contoh sosok Abu Bakar Ba'asyir. Ba'asyir dipenjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan teror serta membentuk organisasi teroris.

Lalu, soal Rizieq Shihab yang kini juga ditahan di Polda Metro Jaya. Penahanan itu murni karena sedang menjalani proses hukum. Rizieq pun sebelumnya sudah pernah beberapa kali ditahan karena terbukti bersalah.

"Habib Rizieq, jelas ini sangkaannya dan sudah pernah beberapa kali (masuk penjara). Tidak ada yang tidak terbukti pidana," ujar Mahfud.

Baca Juga: PKB Dukung FPI Dibubarkan, Maman Imanulhaq: Amar Maruf Nahyi Munkar Jalankan, tapi Ubah Strateginya

Habib Rizieq pernah ditahan di era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu, Rizieq menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas penyerangan massa FPI kepada massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Keyakinan (AKKBK).

Rizieq Shihab pun pernah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 1 Juni 2008. Dia divonis 1,5 tahun dan harus meringkuk di sel jeruji besi.

Pada tahun 2003 pun HRS pernah masuk jeruji besi. Dia divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diganjar 7 bulan penjara.

Kala itu, Rizieq Shibab terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghasut, melawan aparat keamanan, dan memerintahkan merusak sejumlah tempat hiburan di Jakarta. ***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x