Rp110 Triliun untuk Program Perlindungan Sosial 2021. Presiden: Jangan Ada Potongan Apapun

- 29 Desember 2020, 18:26 WIB
Presiden Jokowi berbincang dengan Seskab Pramono Anung dan Mensesneg Pratikno sebelum Rapat Terbatas mengenai Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.
Presiden Jokowi berbincang dengan Seskab Pramono Anung dan Mensesneg Pratikno sebelum Rapat Terbatas mengenai Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020. /Sekretariat Kabinet RI/Biro Pers Setpres/Rusman

Mensos Tri Rismaharini menegaskan, pihaknya tengah menyiapkan mekanisme pelaporan yang lebih detail dari penerima bantuan sosial (bansos). Hal ini diharapkan dapat menghindari adanya pemotongan atau penyelewengan bantuan.

Baca Juga: Dibela Gus Mis, Fadli Zon Tantang Menag Gus Yaqut Debat Terbuka Soal Populisme Islam

“Jadi bukan hanya kami memberikan bantuan tapi ada pelaporan juga untuk penerima bantuan. Sehingga kami harapkan tidak ada lagi yang berusaha memotong karena laporan-laporan itu akan masuk di kami di dalam proses setiap penerimaan bantuan kepada para penerima bantuan,” ujarnya.

Mekanisme tersebut, imbuhnya, akan dimulai pada bulan Februari sementara pemberian bantuan sendiri akan dilaksanakan mulai bulan Januari.

“Untuk sembako, nanti akan kita adakan. Karena Januari harus segera (dimulai), maka pada bulan Februari ada mekanisme yang akan kita perbarui yang lebih mudah namun kita lebih detail untuk melakukannya,” ujarnya.

Baca Juga: Kuota 1Juta PPPK Belum Terpenuhi, Komisi X Minta Pendaftaran di Undur dan Mengakomodir Guru PAI

Selain itu, Mensos juga mengatakan pihaknya akan membuat edaran dan memantau penggunaan bansos tersebut. “Kami akan pantau karena insyaallah bulan Februari kami sudah akan menyiapkan tools/alat untuk kami akan mengetahui uang itu dibelanjakan untuk apa saja,” tegasnya.

Risma juga mengingatkan agar dana bansos tidak digunakan untuk pembelian rokok. Jika terjadi, maka pihaknya akan melakukan evaluasi untuk penerima bantuan.

“Instruksi Bapak Presiden adalah tidak ada penggunaan untuk pembelian rokok. Sekali lagi, jangan sampai bantuan ini untuk kesehatan namun kemudian ada masalah karena digunakan untuk (membeli) rokok,” katanya.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x