Persyaratan dasar ini mencakup syarat kewilayahan dan kapasitas daerah. Ketika kedua persyaratan ini terpenuhi, maka pemerintah provinsi dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan kepada pemerintah pusat, DPR RI atau DPD RI.
Baca Juga: Ketika Lembutnya Daging Bebek Disempurnakan dengan Lalapan Daun Pepaya dan Sambal Korek
"Atas usulan pemerintah daerah induk, terdapat tiga yang paling siap, yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Garut, yang telah dilengkapi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi," katanya.***