Belum Dapat Subsidi Gaji dari Kemenaker, Ini Caranya

30 September 2020, 11:52 WIB
Menaker RI Ida Fauziyah /@Kemenaker/

Literasi News - Anda termasuk tenaga kerja yang upahnya di bawah Rp 5 juta, tapi sampai sekarang belum dapat bantuan subsidi gaji/upah ? Mungkin ada kendala yang belum selesai dalam proses pengajuan

Dikutip dari akun IG kemnaker, Rekanaker yang Bantuan Subsidi Gaji/Upahnya Sudah Cair, Mana Suaranyaaa.

Beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi gaji/upah, di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan.

Baca Juga: Menggerakkan Roda Ekonomi, Beginilah Perjuangan Para Patriot Desa di Kabupaten Garut

Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.

Untuk itu,  bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, 

Menaker imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 52 Meninggal Dunia, Pemda Bogor Kembali Perpanjang PSBB

Data sementara penyaluran subsidi gaji/upah pekerja itu adalah Rp 10.180.341 (87,35 %), data tersebut diambil pada 28/9/2020) pukul 22.43 WIB.

Adapun rinciannya adalah, tahap I Rp 2.484.429 (99,38 %), tahap II Rp 2.981.602 (99,39 %), tahap III Rp 3.476.123 (99,32 %), tahap IV Rp 1.238.187 (46,65 %).***

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler