BLT Rp 2,5 jt Perbulan Untuk Pelaku UMKM Masih Terbuka Lebar, Ini Syaratnya

25 September 2020, 13:07 WIB
Ilsutrasi: Kuota Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Masih Tersedia, Segera Daftarkan Diri! /Pixabay/

 

Literasi News - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, hingga 25 September 2020, penyerapan dana BLT UMKM baru mencapai angka 64,5 persen.

Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta.

Adapun ini syarat administrasi yang harus dilengkapi dan segera menghubungi lembaga yang sudah ditunjuk Kementrian Koperasi dan UKM (Menkop UKM).

Baca Juga: 6 Langkah Menggunakan Masker Wajah Yang Benar Agar Hasilnya Optimal

 

Penyerapan bantuan ini akan mencapai target mencapai 100 persen pada akhir bulan September.

Kendala saat ini ditemukan banyak pengusaha mikro yang belum terdaftar di daerah masing-masing.

Selain itu, tak sedikit juga pengusaha mikro yang belum terhubung ke lembaga perbankan
Hal itu membuat pihaknya kesulitan dalam mendata peserta penerima BLT Rp 2,4 juta per bulan tersebut.

 

Berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 80 persen pelaku usaha mikro yang tidak punya tabungan sama sekali.

"Masih banyak pengusaha mikro yang belum terhubung ke perbankan, ada 88 persen mereka yang tidak punya tabungan," jelasnya

Jika pelaku usaha mikro kesulitan mengakses program pembiayaan tersebut, segera lapor ke dinas koperasi setempat.

"Ini berbahaya kalau pemerintah tidak segera fokus membantu kelompok usaha yang paling rentan," ungkapnya.

Dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM, apabila ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan diri atau mengajukan diri ke lembaga/instansi yang sudah ditentukan.

Di antaranya:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada saat mendaftar atau mengajukan diri, calon penerima BLT harus melengkapi data-data.

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2.Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal

4. Bidang usaha hingga nomor telepon.

Bantuan ini masih terus akan dibuka hingga mencapai 12 juta pengusaha mikro atau penyerapannya sudah mencapai 100 persen.

Penerima bantuan BLT ini harus benar-benar memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Adapun persyaratannya disebutkan dia adalah :

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

2. Pelaku usaha merupakan WNI.

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

5. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN)

6. TNI/Polri

7. Pegawai BUMN/BUMD.


"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ungkapnya.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler