Surat Arahan Jokowi Larang Bukber Selama Ramadhan untuk Menteri Hingga Panglima TNI

24 Maret 2023, 11:31 WIB
Presiden Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi /Twitter/@jokowi

Literasi News - Sekretaris Kabinet Republik Indonesia mengeluarkan surat sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai acara buka puasa bersama (bukber) selama bulan suci Ramadhan 1444 H.

 

Arahan tersebut tertuang dalam surat Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2003 tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia.

Surat tersebut tertuju kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan/Lembaga.

Baca Juga: Manfaat Puasa Menurut Peraih Nobel Fisiologi dan Kedokteran Asal Jepang

Ada tiga arahan yang tercantum dalam surat arahan tersebut, yaitu :

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic, sehingga maish diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut diatas kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Cilacap, Lengkap dengan Waktu Sholat Selama Ramadhan 2023

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tertulis dalam surat arahan itu.

Surat arahan tersebut dibuat pada hari Kamis, 21 Maret 2023 bertepatan dengan awal bulan Ramadhan dan telah diteken oleh Sekretari Kabinet, Pramono Agung melalui tembusan Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.***

Editor: Abdul Rokib

Tags

Terkini

Terpopuler