Literasi News - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP. Namun, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil Nasional.
Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil. Cukup dengan mengecek melalui SMS atau WhatsApp.
Ada dua langkah Cek NIK terdaftar atau tidak di Dukcapil, dilansir Literasinews.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, Begini Cara cek NIK terdaftar atau tidak:
Baca Juga: Ragam Desain Bingkai Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H /2021 M
1. Cek Melalui SMS dengan mengirimkan format:
Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Disdukcapil Kemenagri 0815-3636-9999
2. Cek melalui pesan WhatsApp dengan format:
Nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota, ke nomor 0813-3691-2479
Apabila tidak terdaftar, lakukan hal berikut:
1. Laporkan ke Dukcapil
- Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili
- Serahkan semua dokumen kepada
petugas
2. Laporkan melalui call center
Lakukan panggilan hotline
ke nomor 1500-537
3. Laporkan melalui media sosial
- Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil
- Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil
Segera Cek NIK Anda terdaftar atau tidak sekarang.***