Yes.. Subsidi Upah Gaji Cair,Begini Cara Pengecekanya

3 September 2021, 00:08 WIB
Bantuan Subsidi Gaji/Upah Tahap 1 dan 2 Sudah Cair. /Kemnaker/

Literasi News - Melalui laman resmi media sosialnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengumumkan secara resmi bahwa bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) tahap 1 dan 2 sudah cair

" Yess..BSU tahap 1 dan 2 sudah cair. rakenaker sudah cek rekening apa belum." Tautan kata yang di publis dilaman Instagram Kemnaker Kamis  2 September 2021.

Selanjutnya pihak Kemnaker minta kepada para pekerja yang BSU bagi yang terdampak Covid 19 supaya bersabar." Untuk  tahap pencarian selanjutnya mohon di tunggu yang rekan.Harap bersabar, karena orang sabar di sayang pacar."paparnya

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Jumat 3 September 2021, Ada Konser Spesial Iwan Fals, Anjani, dan Nur Tetap Tayang

Adapun Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-

Apa Saja Syaratnya ?

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini 3 September 2021, Ada Hot Shot, FTV, Buku Harian Seorang Istri, hingga Naluri Hati

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Konser Spesial Iwan Fals di Indosiar, 3 September 2021, Launching Album Pun Aku, Ada Ariel Noah, Melly Goeslow

Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Besok Jumat 3 September 2021, Tonton Konser Spesial Iwan Fals Rilis Album Pun Aku

Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Adapun langkah pengecekan sebagai berikut:

1.Kunjungi website kemnaker.go.id

2.Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Baca Juga: Cara Cek BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta, Berikut Persyaratan Menerima Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan

3.Masuk Login kedalam akun Anda.

4.Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5.Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler