Pengumuman Jadwal Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021

27 Juli 2021, 15:13 WIB
ilustrasi pengumuman Jadwal Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021 /Pexels.com/Pavel Danilyuk/

Literasi News - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 telah ditutup.

Adapun proses selanjutnya adalah seleksi administrasi yang nantinya hasil seleksi administrasi akan di umumkan pada 2-3 Agustus 2021.

Seleksi Administrasi dilakukan oleh panitia penyelenggara seleksi secara sistem untuk mencocokan persyaratan administrasi dan kualifikasi akademik dengan dokumen pelamaran.

Baca Juga: 21,2 Juta Dosis Vaksin Sinovac Diterima Indonesia, Airlangga Hartarto : Vaksinasi Covid-19 Langkah Krusial

Sementara hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 nantinya, di umumkan melalui portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/.

Pelamar harus melakukan login ke akun BKN di situs SSCASN menggunakan NIK KTP dan kata sandi. Selanjutnya pelamar bisa melihat pengumuman hasil seleksi administrasi.

Jika pelamar dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun pendaftaran sebelumnya.

Baca Juga: Cara Cek BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta, Berikut Persyaratan Menerima Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Masa sanggahan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil Seleksi Administrasi diumumkan.

Kemudian, Panitia penyelenggara menanggapi sanggahan tersebut dengan cara memverifikasi kembali dokumen pelamaran yang disampaikan dengan persyaratan yang ditetapkan.

Berikut Jadwal Seleksi Administrasi dan Masa Sanggah Terbaru CPNS dan PPPK 2021:

Baca Juga: 4 Golongan Manusia yang Haram Tersentuh Api Neraka

1. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- 2 s.d 3 Agustus 2021

2. Masa Sanggah Administrasi(masa pengajuan sanggah)
- 4 Agustus s.d 6 Agustus 2021

3. Jawab Sanggah Administrasi (tanggapan sanggah)
- 4 s.d 13 Agustus 2021

4. Pengumuman Hasil Sanggah
- 15 Agustus 2021.

Kemudian untuk tahapan seleksi selanjutnya seperti seleksi kompetensi dasar (SKD), Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru, Seleksi Kompetensi PPPK Guru, dan SKB akan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler