Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK: Alasan Pemerintah Meniadakan Tunjangan Pensiun Pada PPPK

12 Juli 2021, 21:35 WIB
Ilustrasi PPPK Non Guru. Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK: Alasan Pemerintah Meniadakan Tunjangan Pensiun Pada PPPK. /Tangkap layar/Instagram @bkngoidofficial

Literasi News - Perlu diketahui Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 ternyata di tentukan sesuai dengan pangkat golongannya juga masa kerja golongan (MKG).

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pada Pasal 2 ayat (1) dalam Perpres ini menyebutkan, PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: UPDATE TERBARU: Pendaftaran CPNS dan PPPK 1.727.276 Pelamar

Kemudian pasal 2 ayat (2), PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Berikut Gaji dan Tunjangan PPPK sesuai dengan Perpres nomor 98 tahun 2020.  (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Trik Melacak Lokasi Seseorang Melalui WahtsApp Tanpa Diketahui

Selanjutnya dijelaskan pada pasal (4), PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Tunjangan PPPK terdiri atas:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.

Adapun besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Cek Bansos Kemensos, BPUM atau BLT UMKM Mengalami Kendala NIK KTP Tidak Terbaca, Begini Solusi dan Caranya

Sementara itu, besaran gaji PNS diatur dalam PP 15/2019. Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

- Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

- Golongan II (lulusan SMA dan D-III):
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

- Golongan III (lulusan S1 atau S3):
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

- Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: UPDATE CPNS Dan PPPK 2021: 1.517.534 Pelamar Telah Mengisi Formulir

Selain itu, PNS memperoleh tunjangan yang berbentuk tunjangan kinerja dan tunjangan pensiun atau Jaminan hari tua. Namun, tunjangan seperti ini tidak didapatkan ASN berstatus PPPK.

Namun demikian pemerintah masih mencari dan merumuskan format terbaik bagi PPPK untuk masalah tunjangan pensiun. Sebagai tanda jasa atas pengabdian yang di berikan kepada negara.

Permasalahannya kontrak PPPK berkisar satu hingga lima tahun. Hal itu menjadi pertimbangan bagi pemerintah belum tuntas dalam merumuskan pemberian tunjangan pensiun, seperti yang diperoleh PNS selama ini.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler