Literasi News - Untuk biaya membuat SIM baru dan perpanjangan tentunya berbeda. Biayanya sudah diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut daftar biaya untuk membuat SIM baru:
- SIM A dan A umum Rp120.000
- SIM B1 dan B1 umum Rp120.000
- SIM B2 dan B2 umum Rp120.000
- SIM C Rp100.000
- SIM D Rp50.000
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM, diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Berikut ini rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
- SIM A dan A umum Rp80.000
- SIM B1 dan B1 umum Rp80.000
- SIM B2 dan B2 umum Rp80.000
- SIM C Rp75.000
- SIM C1 Rp75.000
- SIM C2 Rp75.000
Baca Juga: Semifinal Liga Champion Leg Pertama : City Tundukkan Tuan Rumah, Menang 2-1 Atas PSG
- SIM D Rp30.000
- SIM D khusus D1 Rp30.000
- SIM Internasional Rp225.000
Catatan : Biaya-biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, psikologi maupun asuransi kecelakaan bagi pemohon SIM.***