Bagaimana Mengurus SIM Online ? Berikut Ini Cara dan Tahapannya

- 28 April 2021, 18:08 WIB
Bagaimana Mengurus SIM Online ? Berikut Ini Cara dan Tahapannya
Bagaimana Mengurus SIM Online ? Berikut Ini Cara dan Tahapannya / Reno Esnir/ANTARA FOTO

Literasi News - Mengurus SIM kini bisa menggunakan layanan online, utamanya untuk perpanjangan tidak perlu datang ke Satuan Penyelanggara Adminitrasi SIM (Satpas) atau Polres. Namun sukup mengakses aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dari ponsel.

Merujuk pada laman Korlantas Polri, https://sim.korlantas.polri.go.id, proses uji bisa dilakukan secara online. Selain pengujian teori, terdapat pula uji psikologis menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Namun bagi pemohon yang mengajukan pembuatan SIM baru. Mereka tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan praktik langsung di tempat pembuatan SIM. Sebelum praktik, pemohon terlebih dahulu harus mengikuti uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Baca Juga: Sebanyak 50 Ribu Orang Telah Menjalani Vaksinasi Covid-19 Di Kabupaten Cianjur

Berikut ini cara dan tahapan dalam proses perpanjangan atau permohonan baru SIM secara Online :

- Akses laman https://sim.korlantas.polri.go.id, lalu pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'

- Tekan tombol 'Mulai' untuk memulai pendaftaran

- Setelah itu akan muncul menu 'Data Permohonan' dan pemohon bisa memilih apakah membuat SIM baru atau perpanjangan;

Baca Juga: Buat dan Perpanjangan SIM Jadi Lebih Mudah, Cukup Daftar Online. Begini Caranya

- Pemohon bisa mulai mengisi dan melengkapi data yang diperlukan. Pada menu ini, pemohon mengisi data di antaranya jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian, memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM;

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x