MUI Pusat Divaksin AstraZeneca, Wapres KH. Ma'ruf Amin Himbau Agar Tak Mempersoalkan Halal Haram

7 April 2021, 10:46 WIB
Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin. /Instagram.com/@kyai_marufamin

Literasi News - Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma'ruf Amin menghimbau kepada ulama dan masyarakat untuk tidak mempersoalkan halal atau haram mengenai kandungan yang terdapat dalam vaksin Covid-19.

Menurutnya hal utama yang harus diperhatikan dalam kondisi darurat untuk mengakhri pandemi ini melalui penyuntikan vaksin Covid-19 ini harus didasarkan kepada asas kebolehan.

Hal tersebut disampaikan KH. Ma'ruf Amin saat meninjau pelaksanaan penyuntikan vaksin AsteaZeneca kepada pengurus dan anggota MUI Pusat, di Kantor MUI Jakarta, Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Siap-siap, Mulai 9 April 2021 Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dimulai. Berikut Ini Penjelasannya

Baca Juga: Muhasabah Pagi : Jadikan Dunia Lahan Kebaikan, Jangan Sampai Menjadi Sumber Malapetaka dan Kehinaan di Akhirat

"Oleh karena itu, maka yang kita persoalkan sekarang ini jangan lagi bicara soal halal atau haram, tapi boleh apa tidak boleh," Kata Wapres KH. Ma'ruf Amin dikutip Literasinews.com dari Antara.

Dalam kegiatan penyuntikan vaksin asal Inggris yang dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin itu, Ma'ruf menyampaikan vaksinasi di MUI Pusat itu sangat istimewa.

Mengingat bahwa hal itu merupakan isu hangat karena berkaitan dengan adanya unsur haram tetapi dibolehkan oleh MUI.

Baca Juga: BNPB Pastikan Korban Jiwa Banjir di NTT dan NTB Capai 119 Orang serta Masih Ada 76 Orang Belum Ditemukan

Baca Juga: Dampak Siklon Tropis, BNPB : Selama Cuaca Ektrim Di NTT 128 Warga Tewas, 72 Hilang dan 8.424 Mengungsi

"Vaksinasi di MUI Pusat ini istimewa, karena masalah ini menjadi persoalan yang cukup hangat. Tetapi MUI, sesuai dengan pandangan dan keputusannya, menyatakan bahwa AstraZeneca ini walaupun ada persoalannya, unsur haram, tetapi dinyatakan boleh digunakan," katanya.

Dalam kesempatan itu Wapres menegaskan bahwa vaksinasi dalam Islam hukumnya pardu kifayah atau wajib.

Karena hukumya wajib bagi masyarakat yang menolak menerima vaksin Covid-19 sampai belum terbentuknya kekebalan kelompok masuk dalam golongan kaum berdosa.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Tarawih dan Salat Idul Fitri Berjemaah. Berikut Ini yang Harus Dipatuhi

"Bagi MUI, vaksinasi itu sudah menjadi kewajiban, fardhu kifayah. Karena herd immunity itu baru bisa dicapai kalau 70 persen sudah divaksin, atau 182 juta penduduk, maka hukumnya wajib sebelum itu tercapai," ujarnya.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler