“Kapasitas 25 persen dari daya tampung dan pengunjung disyaratkan dengan kartu vaksin COVID-19,” kata Yusman.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari Ini 1 September 2021, Ada Bocah Petualang, Mata Najwa hingga Lapor Pak
Selain itu, pengelola objek wisata harus menyediakan fasilitas hand sanitizer dan tempat cuci tangan yang mudah diakses, termasuk kewajiban memakai masker serta menjaga jarak aman.
“Intinya syarat prokes. Satgas juga akan melakukan pengawasan selama pelaksanaannya,” ujar Yusman.
Selain itu, ditambahkan Yusman, petugas gabungan akan tetap melakukan penyekatan kendaraan di semua wilayah perbatasan selama PPKM level 2 ini.
"Kabupaten Cianjur, sukses menurunkan status level di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," tandasnya.***