Dalam RDP Ketua Komisi X Harap Peristiwa Kanjuruhan Jangan Jadi Angin Lalu, Desak UU Keolahragaan Ditegakan

8 November 2022, 21:54 WIB
Dalam RDP Ketua Komisi X Harap Peristiwa Kanjuruhan Jangan Jadi Angin Lalu, Desak UU Keolahragaan Ditegakan. /Komisi X DPR RI

Literasi News - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendorong pemerintah untuk menegakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan yanga mana di dalamnya ada pasal yang mengatur tentang suporter.

Huda menyebut UU ini juga bisa digunakan untuk merespon peristiwa tewasnya ratusan supporter di Stadion Kanjuruahan Malang di awal Oktober 2022 lalu.

"Saya minta ditegakkan karena di dalam undang-undang itu siapa yang harus bertanggung jawab dan ada pidana di sana diatur dalam undang-undang itu ada pidananya disana siapa yang harus bertanggung jawab dan harus diproses secara pidana," kata Huda dalam RDP dengan perwakilan suporter dari sejumlah klub sepakbola Indonesia, di Gedung DPR RI Selasa, 8 November 2022.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ismail Marzuki Pencipta Lagu Gugur Bunga

Huda menilai sampai hari ini undang-undang itu belum ditegakkan sepenuhnya oleh pemerintah, apalagi berkaitan dengan tragedi Kanjuruhan.

"Saya ingin momentum Kanjuruhan jadi momentum, jangan menjadi angin lalu sebagaimana peristiwa yang sudah sudah, 15 tahun kita kehilangan 75 suporter kita, tidak ada pertanggungjawaban perubahan apapun, tidak manajemen penyelenggaraan yang karena peristiwa itu lalu Ada perubahan? nggak ada, saya tidak melihat perubahan itu karena itu kita ingin 133 nyawa di Kanjuruhan menjadi momentum perubahan itu," paparnya.

"Dan saya mohon maaf sampai hari ini saya tidak merasakan denyut percepatan perubahan merespon atas peristiwa itu, saya belum menangkap ada energi yang menjadikan itu sebagai perubahan kita bersama," sambung dia.

Politisi PKB ini juga menegaskan soal lanjutan event Liga 1, dimana menurutnya sebelum ada perubahan yang berarti lebih baik dihentikan dahulu.

Baca Juga: Amalan dan Hikmah Peristiwa Gerhana Bulan Total Bagi Umat Islam

"Pertandingan mau dipercepat atau tidak lalu beresiko terhadap klub, ukurannya menurut saya adalah perubahan dalam penyelenggaraan, selama tidak ada perubahan nggak usah dilaksanakan. Selama tidak ada perubahan stop dulu Liga 1," kata Huda.

Selanjutnya Huda menyebut dalam masa transisi perbaikan sepak bola di tanah air ini pemerintah perlu melibatkan semua pihak tak terkecuali suporter.

"Dalam masa transisi ini semua pihak harus diajak tidak terkecuali menurut saya suporter karena kita butuh suara mereka untuk Apa yang akan kita dorong dalam proses perubahan ini kedepan jangan kita sia-siakan kita sia-siakan peristiwa Kanjuruhan itu," ujarnya.

Karena itu kata Huda, KLB PSSI harus jadi momentum perubahan statuta termasuk di dalamnya adalah isu menyangkut soal suporter .

"Harus masuk disana, di dalam statuta itu, secara bagus rijid, sebagai bagian dari turunan Undang-Undang nomor 11 ini, itu yang disebut jadi ukuran-ukuran kongkret yang yang kira-kira tidak menjadi sia-sia," pungkasnya.***

Editor: Abdul Rokib

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler