Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban: Rukun, Syarat, Persunahan dan Doanya

- 29 Juni 2023, 13:47 WIB
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban: Rukun, Syarat, Persunahan dan Doanya
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban: Rukun, Syarat, Persunahan dan Doanya /Pixabay/pexels.com

Sementara itu, syarat penyembelih hewan kurban:

1. Orang Islam/orang yang halal dinikahi orang Islam.

2. Bila hewannya ghoiru maqdur (tidak dapat dikendalikan), maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat.

Baca Juga: Anime Oshi no Ko Episode 11 Sub Indo Kapan Rilis? Link Nonton dan Download Anime Bukan dari Otakudesu

Jika penyembelih merupakan orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk, maka sembelihannya dihukumi makruh.

Adapun proses penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan menghadap kiblat, baik penyembelihnya, maupun hewan kurban sembelihannya. Selanjutnya, proses penyembelihan dilakukan. sebagaimana dikutip literasnews.com dari laman resmi NU:

1. Baca “Bismillâh”

بِسْمِ اللهِ

Artinya: “Dengan nama Allah,”

Lebih sempurna “Bismillâhir rahmânir rahîm”

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah