Sementara itu, syarat penyembelih hewan kurban:
1. Orang Islam/orang yang halal dinikahi orang Islam.
2. Bila hewannya ghoiru maqdur (tidak dapat dikendalikan), maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat.
Jika penyembelih merupakan orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk, maka sembelihannya dihukumi makruh.
Adapun proses penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan menghadap kiblat, baik penyembelihnya, maupun hewan kurban sembelihannya. Selanjutnya, proses penyembelihan dilakukan. sebagaimana dikutip literasnews.com dari laman resmi NU:
1. Baca “Bismillâh”
بِسْمِ اللهِ
Artinya: “Dengan nama Allah,”
Lebih sempurna “Bismillâhir rahmânir rahîm”