8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan, Umat Muslim Jangan Sampai Tidak Tahu

- 23 Maret 2023, 15:36 WIB
Ilustrasi -8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan, Umat Muslim Jangan Sampai Tidak Tahu.
Ilustrasi -8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan, Umat Muslim Jangan Sampai Tidak Tahu. /Pixabay/ Mohammed Hassan/

Literasi News - Hal apa saja sih yang bisa membatalkan puasa? Agar dapat menunaikan ibadah puasa di bulan ramadhan dengan maksimal, tentunya kita harus tahu perkara yang dibolehkan dan tidak dibolehkan selama menjalankan ibadah puasa.

 

Di samping harus melakukan kewajiban-kewajiban puasa Ramadhan, seorang Muslim juga wajib menghindari hal-hal yang dapat membatalkannya.

Lalu apa saja yang bisa membatalkan puasa? Yuk simak penjelasannya.

Melansir dari laman NU, ada 8 hal yang bisa membatalkan puasa.

Baca Juga: 11 Minuman Segar untuk Menu Takjil Kudapan Manis dan Segar Untuk Berbuka Puasa

1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja.

Artinya, jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga. Jika hal itu tidak sengaja, maka puasa tetap sah.

2. Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang).

Seperti pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.

3. Muntah dengan disengaja. Sehingga, orang yang muntah karena tidak disengaja maka puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan.

4. Melakukan hubungan suami istri di siang hari puasa dengan sengaja.

Untuk yang keempat ini tidak hanya membatalkan puasa, tetapi orang yang melakukannya juga dikenai denda (kafarat). Denda tersebut berupa melakukan puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak maka ia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau 1/4 liter beras) kepada 60 fakir miskin. 

Baca Juga: Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Sunnah Tarawih: Lengkap Dengan Teks Arab, Latin dan Artinya

5. Keluar air mani (sperma) sebab bersentuhan kulit.

Seperti mani yang keluar karena melakukan onani, atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual. Berbeda jika keluar mani sebab mimpi basah (ihtilam), maka puasanya tetap sah. 

6. Haid atau nifas saat siang hari berpuasa.

Wanita yang mengalami haid atau nifas, selain puasanya batal juga diwajibkan untuk mengqadhanya ketika ramadhan usai nanti. 

7. Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa.

Orang yang sedang melaksanakan puasa ramadhan di siang hari, kemudian gila, maka puasanya batal. Orang tersebut harus mengqadhanya jika ia sudah sembuh.

8. Murtad atau keluar dari agama Islam.

Artinya, jika orang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad, seperti menyekutukan Allah swt atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih). 

Demikian hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Semoga kita senantiasa dapat menjalankan ibadah puasa ramadhan dengan khidmat.*

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x